Pasal 18
BAB 7 — ALASAN DAN TATA CARA PEMBERHENTIAN ANGGOTA DIREKSI BUMN
(1) Menteri melakukan evaluasi sebelum melakukan pemberhentian Direksi. (2) Wakil Menteri, Deputi, Deputi yang membidangi Keuangan dan/atau Deputi yang membidangi Hukum dapat melakukan evaluasi terhadap Direksi sebagai bahan pertimbangan bagi Menteri sebelum melakukan pemberhentian Direksi. (3) Rencana pemberhentian Direksi sebelum berakhir masa jabatannya, wajib diberitahukan terlebih dahulu kepada Direksi yang bersangkutan secara lisan atau tertulis oleh Menteri. (4) Dalam hal Menteri tidak melakukan pemberitahuan, Menteri dengan Peraturan Menteri ini memberi kuasa dengan hak substitusi kepada Deputi untuk melakukan pemberitahuan dimaksud. (5) Keputusan pemberhentian dengan alasan selain dinyatakan bersalah dengan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap, mengundurkan diri dan berhalangan tetap, termasuk sakit keras/sakit berkepanjangan, diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri.
(6) Pembelaan diri disampaikan secara tertulis kepada RUPS untuk Persero atau Menteri untuk Perum sesuai jangka waktu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan mengenai Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran BUMN. (7) Pembelaan diri dapat diberikan langsung pada saat pemberitahuan kepada pejabat yang memberitahukan. (8) Apabila Direksi yang bersangkutan telah melakukan pembelaan diri atau menyatakan keberatan atau tidak berkeberatan atas rencana pemberhentiannya pada saat diberitahukan, maka ketentuan waktu dianggap telah terpenuhi. (9) Dalam hal pemberitahuan dan pembelaan diri secara lisan, maka dilakukan melalui tatap muka secara fisik atau virtual dan dibuktikan dengan berita acara yang ditandatangani oleh Direksi yang bersangkutan dan pejabat yang memberitahukan. (10) Apabila Direksi yang bersangkutan tidak bersedia menandatangani notulen atau berita acara, maka disebutkan alasannya dalam berita acara tersebut. (11) Dalam hal pemberitahuan dilakukan dalam RUPS, maka pembelaan diri dilakukan dalam RUPS tersebut sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan mengenai Perseroan Terbatas. (12) Penetapan pemberhentian anggota Direksi dapat dilakukan melalui cara: a. Keputusan Menteri selaku RUPS/Pemilik Modal apabila seluruh saham/modal BUMN dimiliki oleh Negara; b. Keputusan RUPS atau keputusan seluruh pemegang saham secara sirkuler apabila tidak seluruh saham dimiliki oleh Negara. (13) Dalam hal penetapan pemberhentian anggota Direksi dilakukan dengan Keputusan Menteri atau keputusan seluruh pemegang saham secara sirkuler, maka Deputi memproses rancangan Keputusan Menteri atau keputusan seluruh pemegang saham secara sirkuler.
(14) Dalam hal penetapan pemberhentian anggota Direksi dilakukan dalam RUPS secara fisik, dan Menteri tidak dapat menghadiri sendiri RUPS, maka Menteri memberikan kuasa dengan hak subsitusi kepada Wakil Menteri, Deputi dan/atau Sekretaris untuk menghadiri dan mengambil keputusan dalam RUPS. (15) Selama pemberhentian masih dalam proses, maka anggota Direksi yang bersangkutan wajib tetap melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya. (16) Pemberhentian anggota Direksi dapat diproses bersamaan dengan proses pengangkatan anggota Direksi pada BUMN yang bersangkutan.
