Pasal 17
BAB 7 — ALASAN DAN TATA CARA PEMBERHENTIAN ANGGOTA DIREKSI BUMN
(1) Anggota Direksi dapat diberhentikan sewaktu-waktu berdasarkan Keputusan RUPS atau Menteri dengan menyebutkan alasannya. (2) Alasan pemberhentian Direksi antara lain sebagai berikut: a. kinerja Direksi tidak/kurang dapat memenuhi kewajibannya yang telah disepakati dalam kontrak manajemen calon Anggota Direksi BUMN dan/atau kontrak manajemen tahunan Direksi BUMN; b. adanya perubahan strategi bisnis pada BUMN; c. tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik; d. terlibat dalam tindakan yang merugikan BUMN dan/atau negara; e. melanggar ketentuan anggaran dasar dan/atau peraturan perundang undangan; f. telah ditetapkan sebagai Tersangka atau Terdakwa oleh pihak yang berwenang dalam tindakan yang merugikan BUMN dan/atau negara; g. melakukan tindakan yang melanggar kode etik Direksi BUMN; h. dinyatakan bersalah dengan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap; i. mengundurkan diri; j. berhalangan tetap, termasuk sakit keras/sakit berkepanjangan; atau k. alasan lainnya yang dinilai tepat oleh RUPS atau Menteri demi kepentingan dan tujuan BUMN. (3) Apabila terjadi perbedaan antara ketentuan Peraturan Menteri ini dengan Anggaran Dasar BUMN mengenai
alasan pemberhentian, maka yang berlaku adalah ketentuan Anggaran Dasar. (4) Jabatan Direksi BUMN berakhir apabila: a. meninggal dunia; b. masa jabatannya berakhir; c. diberhentikan berdasarkan Keputusan RUPS/Menteri BUMN; dan/atau d. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Direksi berdasarkan ketentuan anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan termasuk rangkap jabatan yang dilarang dan pengunduran diri. (5) Rangkap jabatan yang dilarang antara lain sebagai berikut: a. Direksi pada BUMN, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta; b. Dewan Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN dan perusahaan lain; c. jabatan struktural dan fungsional lainnya pada instansi/lembaga pemerintah pusat dan/atau daerah; d. jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan; e. pengurus partai politik, anggota legislatif dan/atau kepala daerah/wakil kepala daerah; f. jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan; dan/atau g. menjadi calon legislatif atau calon kepala daerah/wakil kepala daerah. (6) Selain jabatan rangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (5), anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap sebagai anggota Dewan Komisaris pada perusahaan lain, kecuali: a. Dewan Komisaris pada anak perusahaan BUMN/perusahaan terafiliasi BUMN yang bersangkutan, dengan ketentuan hanya berhak atas penghasilan tertinggi dari jabatan yang dirangkapnya, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri.
b. Dewan Komisaris pada perusahaan lain untuk mewakili/memperjuangkan kepentingan BUMN sepanjang memperoleh izin dari Menteri BUMN. (7) Direksi yang memangku jabatan rangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (5), masa jabatannya sebagai Direksi berakhir terhitung sejak terjadinya perangkapan jabatan tersebut. (8) Berakhirnya jabatan Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, huruf b, dan huruf d dikukuhkan pemberhentiannya dengan Keputusan Menteri atau RUPS.
