PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-11-mbu-07-2021 Tahun 2021 tentang PERSYARATAN, TATA CARA...
Pasal 16
BAB 6 — TATA CARA PENGANGKATAN ANGGOTA DIREKSI BUMN
(1) Apabila menurut penilaian Menteri terdapat keadaan mendesak, Menteri dapat melakukan pengangkatan anggota Direksi sementara, tanpa proses UKK. (2) Dalam hal anggota Direksi sementara ditetapkan menjadi definitif, maka masa jabatan yang bersangkutan sebagai anggota Direksi sementara, diperhitungkan untuk menentukan masa jabatan definitifnya.
