Pasal 13
BAB 8 — PENGGUNAAN IJAZAH
(1) PNS yang memperoleh ijazah sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, maka ijazah tersebut dapat digunakan untuk kepentingan administrasi kepegawaian. (2) Penggunaan ijazah untuk kepentingan administrasi kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh pimpinan unit kerja kepada pimpinan unit kerja eselon I, dengan melampirkan: a. surat keterangan uraian tugas lama dan baru yang bersangkutan dari pejabat pembina kepegawaian, kecuali bagi yang menduduki jabatan fungsional; b. fotokopi surat keputusan pengangkatan sebagai CPNS dan PNS yang telah dilegalisir; c. fotokopi surat keputusan pengangkatan dalam pangkat dan/atau jabatan terakhir yang telah dilegalisir; d. fotokopi ijazah yang telah dilegalisir; e. fotokopi DP3 untuk 2 (dua) tahun terakhir yang telah dilegalisir; dan f. fotokopi surat izin belajar yang telah dilegalisir. (3) Pimpinan unit kerja eselon I berdasarkan pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya menyampaikan kepada Sekretaris Jenderal c.q. Kepala Biro Kepegawaian untuk pemrosesan lebih lanjut. (4) Penggunaan ijazah untuk administrasi kepegawaian mengacu pada peraturan perundang-undangan.
