PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-10-men-2011 Tahun 2011 tentang IZIN BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI...
Pasal 12
BAB 7 — HAK DAN KEWAJIBAN
Pegawai izin belajar mempunyai kewajiban: a. tidak meninggalkan tugas sehari-hari sebagai PNS dan menaati ketentuan jam kerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan; b. mengikuti program pendidikan yang telah ditetapkan sesuai dengan izin belajar; c. menyelesaikan program pendidikan dengan baik dan tepat waktu; d. melaporkan perkembangan pendidikan setiap semester kepada pimpinan unit kerja yang bersangkutan, dengan tembusan kepada:
- Kepala Badan; dan
- Kepala Biro Kepegawaian. e. mengajukan permohonan perpanjangan masa izin belajar apabila tidak dapat menyelesaikan izin belajar dalam waktu yang telah ditentukan, selambat- lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum masa izin belajar yang ditentukan berakhir; f. menaati semua ketentuan izin belajar termasuk ketentuan yang berlaku di tempat lembaga pendidikan; g. menjaga nama baik instansi;
h. melaporkan kepada pimpinan unit kerja yang bersangkutan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah menyelesaikan program pendidikan, dengan tembusan kepada:
- Sekretaris Jenderal;
- Pimpinan unit kerja eselon I yang bersangkutan; dan
- Kepala Badan.
