PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-10-mbu-06-2021 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 3
(1) Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) wajib mengisi dan menyampaikan LHKPN kepada KPK pada waktu: a. tertentu; dan/atau b. periodik sekali setiap 1 (satu) tahun.
(2) Penyampaian LHKPN pada waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan pada saat: a. pengangkatan pertama kali dalam suatu jabatan; b. berakhir masa jabatan atau pensiun; atau c. pengangkatan kembali setelah berakhirnya masa jabatan. (3) Penyampaian LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak pengangkatan pertama kali dalam suatu jabatan, berakhir masa jabatan, pensiun, atau pengangkatan kembali setelah berakhirnya masa jabatan.
- Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
