PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-10-mbu-06-2021 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 5
Penyampaian LHKPN dilaksanakan dengan cara mengisi aplikasi e-lhkpn pada website https://elhkpn.kpk.go.id atau cara lainnya yang ditetapkan oleh KPK.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Juni 2021Juni 2016
MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ERICK THOHIR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Juli 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BENNY RIYANTO
