PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-10-mbu-06-2021 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 2
(1) Penyelenggara Negara wajib menyampaikan LHKPN. (2) Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Menteri; b. Wakil Menteri; c. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya; d. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama; e. Staf Khusus Menteri; f. Pejabat Fungsional Auditor; g. Pejabat Pembuat Komitmen; dan h. Bendahara. (3) Aparatur sipil negara selain Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), wajib menyampaikan laporan harta kekayaan aparatur sipil negara kepada Menteri melalui Inspektur, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak berlaku bagi aparatur sipil negara yang telah menyampaikan LHKPN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
