PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-1-mbu-01-2022 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PERHITUNGAN KEBUTUHAN...
Pasal 8
BAB 2 — PENYUSUNAN DAN PERHITUNGAN KEBUTUHAN
(1) Aspek perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional PKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a meliputi: a. Objek Kerja; dan b. SKR. (2) Objek Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperoleh berdasarkan jumlah Perusahaan Negara yang ditetapkan pada tingkat unit kerja untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional PKPN. (3) SKR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan standar kemampuan rata-rata untuk memperoleh hasil kerja yang diukur menggunakan satuan hasil.
