PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-1-mbu-01-2022 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PERHITUNGAN KEBUTUHAN...
Pasal 7
BAB 2 — PENYUSUNAN DAN PERHITUNGAN KEBUTUHAN
Penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional PKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan melalui
tahapan: a. perhitungan; dan b. pengusulan.
