PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-1-mbu-01-2022 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PERHITUNGAN KEBUTUHAN...
Pasal 6
BAB 2 — PENYUSUNAN DAN PERHITUNGAN KEBUTUHAN
(1) Penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional PKPN dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sesuai dengan dinamika/perkembangan organisasi Instansi Pembina. (2) Kebutuhan Jabatan Fungsional PKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperinci setiap 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan. (3) Penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional PKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan sistem elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
