Pasal 21
BAB 5 — PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI
(1) Perjalanan dinas luar negeri untuk kegiatan pengawasan bersama dengan negara sahabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf j dilaksanakan dengan ketentuan: a. terdapat permintaan atau undangan dari negara/lembaga internasional/organisasi internasional yang membutuhkan; b. terdapat perjanjian kerja sama dengan negara/lembaga internasional/organisasi internasional yang membutuhkan; c. mendapatkan rekomendasi dari pejabat eselon I yang bersangkutan dan izin dari Sekretaris Jenderal; d. sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan; dan e. melampirkan daftar awak kapal dan uraian tugas masing- masing. (2) Jangka waktu perjalanan dinas luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan waktu yang diperlukan atau kebutuhan negara/pemerintah Republik INDONESIA.
