Pasal 22
BAB 5 — PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI
(1) Perjalanan dinas luar negeri dalam rangka penyelesaian dan advokasi masalah di bidang kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf k dilaksanakan dengan ketentuan:
a. terdapat masalah hukum di bidang kelautan dan perikanan yang harus diselesaikan; b. menyampaikan kronologis permasalahan yang akan diselesaikan kepada Sekretaris Jenderal; c. apabila diperlukan, peserta dapat ditambah dengan tenaga ahli guna memberikan pendapat bagi tim perunding; d. mendapatkan rekomendasi dari pejabat eselon I yang bersangkutan dan izin dari Sekretaris Jenderal; dan e. sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan. (2) Jangka waktu perjalanan dinas luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan waktu yang diperlukan.
