Pasal 20
BAB 5 — PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI
(1) Perjalanan dinas luar negeri sebagai narasumber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf i dilaksanakan dengan ketentuan: a. terdapat permintaan atau undangan dari negara/lembaga internasional/organisasi internasional yang membutuhkan; b. mendapatkan rekomendasi dari pejabat eselon I yang bersangkutan dan izin dari Sekretaris Jenderal; c. sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan; dan d. tersedia alokasi sumber pembiayaan selama penugasan yang berasal dari pihak penyelenggara, lembaga donor dalam negeri dan lembaga donor luar negeri atau dari sumber-sumber dana lain yang sah. (2) Jangka waktu perjalanan dinas luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan waktu yang diperlukan untuk menjadi narasumber sesuai dengan kebutuhan negara/lembaga internasional/organisasi internasional yang bersangkutan.
