Pasal 17
BAB 5 — PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI
(1) Perjalanan dinas luar negeri untuk kegiatan studi banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf f dilaksanakan dengan ketentuan: a. menyiapkan proposal terkait dengan studi banding yang akan dilaksanakan, untuk pejabat eselon I ditujukan kepada Menteri dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal, sedangkan untuk pejabat eselon II ditujukan kepada pejabat eselon I yang bersangkutan dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal; b. memperoleh persetujuan secara tertulis atau undangan dari negara/lembaga yang dituju; dan c. dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Sekretariat Jenderal.
(2) Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus memenuhi kriteria: a. sesuai dengan bidang tugas dan fungsi organisasi; b. sesuai dengan kompetensi; dan c. terkait dengan substansi yang akan dibahas selama kunjungan. (3) Pejabat yang ditunjuk harus mengkomunikasikan rencana kunjungan dengan perwakilan RI yang berada di negara setempat atau terdekat. (4) Jangka waktu perjalanan dinas luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan agenda studi banding.
