Pasal 16
BAB 5 — PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI
(1) Perjalanan dinas luar negeri untuk kegiatan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e dilaksanakan dengan ketentuan: a. pelatihan tersebut mendukung tugas dan fungsi unit kerja eselon I yang bersangkutan; dan b. dilengkapi surat penugasan yang ditandatangani oleh Sekretaris unit kerja eselon I, atau pejabat eselon II untuk di lingkungan Sekretariat Jenderal, yang tembusannya disampaikan kepada Sekretaris unit kerja yang menangani pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan dan Kepala unit kerja yang menangani kepegawaian Kementerian. (2) Jangka waktu perjalanan dinas luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan agenda pelatihan, termasuk lama perjalanan.
