Pasal 15
BAB 5 — PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI
(1) Perjalanan dinas luar negeri untuk kegiatan tugas belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d dilaksanakan dengan ketentuan:
a. tersedia alokasi sumber pembiayaan selama tugas belajar yang berasal dari lembaga donor dalam negeri dan lembaga donor luar negeri atau dari sumber-sumber dana lainnya yang sah; b. konfirmasi dari negara/lembaga/perguruan tinggi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan telah diterima untuk melaksanakan tugas belajar di lembaga tersebut; c. menyampaikan surat permohonan pengurusan administrasi perjalanan dinas luar negeri yang ditujukan kepada unit kerja yang menangani perjalanan dinas luar negeri. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai perjalanan dinas luar negeri dalam rangka tugas belajar, berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tugas belajar bagi pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian.
