Pasal 14
BAB 5 — PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI
(1) Perjalanan dinas luar negeri untuk kegiatan pameran/promosi/expo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c dilaksanakan dengan ketentuan: a. mendapatkan undangan resmi dari pihak penyelenggara; b. kegiatan yang diikuti berdampak positif terhadap bidang kelautan dan perikanan INDONESIA; c. substansi kegiatan terkait dengan bidang tugas, fungsi, dan kompetensinya; dan d. telah tersedia sumber pembiayaan. (2) Jangka waktu perjalanan dinas luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan agenda pameran/promosi/expo, termasuk lama perjalanan. (3) Apabila diperlukan, peserta pameran/promosi/expo dapat ditambah dengan tenaga ahli atau pihak lain yang mempunyai kompetensi untuk mendukung pameran/promosi/expo tersebut dengan persetujuan Menteri atau Sekretaris Jenderal. (4) Pembiayaan perjalanan dinas luar negeri untuk tenaga ahli atau pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disesuaikan dengan kemampuan anggaran Kementerian.
