PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-09-men-2012 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PERJALANAN DINAS LUAR...
Pasal 13
BAB 5 — PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI
(1) Perjalanan dinas luar negeri untuk kegiatan seminar/lokakarya/ workshop/simposium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dilaksanakan dengan ketentuan: a. mendapatkan undangan resmi dari pihak penyelenggara; b. kegiatan yang diikuti berdampak positif terhadap bidang kelautan dan perikanan INDONESIA; c. diutamakan sumber biaya perjalanan dinas dari negara/lembaga penyelenggara; dan d. substansi kegiatan terkait dengan bidang tugas, fungsi, dan kompetensinya. (2) Jangka waktu penugasan disesuaikan dengan
agenda seminar/lokakarya/ workshop/simposium, termasuk lama perjalanan.
