PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-09-men-2012 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PERJALANAN DINAS LUAR...
Pasal 12
BAB 5 — PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI
(1) Untuk mengikuti pertemuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a yang dilaksanakan secara reguler dan pembahasannya diagendakan secara rutin dapat dibentuk Delegasi Kementerian tetap, yang terdiri atas pejabat yang bidang tugasnya terkait, dan mempunyai kompetensi sesuai dengan substansi yang dibahas pada suatu perundingan/pertemuan reguler tersebut.
(2) Delegasi Kementerian tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
