PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-09-men-2012 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PERJALANAN DINAS LUAR...
Pasal 11
BAB 5 — PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI
(1) Keanggotaan Delegasi Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) dibatasi sesuai dengan kompetensi dan relevansi yang terkait dengan tugas dan fungsinya, dengan melampirkan susunan anggota dan uraian tugas masing-masing anggota Delegasi Kementerian. (2) Delegasi Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengkomunikasikan dan/atau mengkoordinasikan rencana kunjungan atau substansi yang akan dibahas dalam perundingan/pertemuan dengan pihak Kementerian Luar Negeri atau lembaga terkait lainnya.
