Pasal 18
BAB 5 — PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI
(1) Perjalanan dinas luar negeri sebagai tenaga ahli atau peneliti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf g dilaksanakan dengan ketentuan: a. terdapat permintaan dari negara/lembaga internasional/organisasi internasional yang membutuhkan; b. mendapatkan rekomendasi dari pejabat eselon I yang bersangkutan dan izin dari Sekretaris Jenderal; c. sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan; dan d. tersedia alokasi sumber pembiayaan selama menjadi tenaga ahli atau peneliti yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara, lembaga donor dalam negeri dan lembaga donor luar negeri, atau dari sumber-sumber dana lain yang sah. (2) Jangka waktu perjalanan dinas luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan waktu yang diperlukan untuk penelitian atau untuk tenaga ahli disesuaikan dengan kebutuhan negara/lembaga internasional/organisasi internasional yang bersangkutan.
