PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-08-men-2012 Tahun 2012 tentang KEPELABUHAN PERIKANAN
Pasal 22
BAB 5 — LEMBAGA PENGELOLA PELABUHAN PERIKANAN
(1) Lembaga pengelola pelabuhan perikanan baik yang dibangun oleh Pemerintah dan pemerintah daerah dipimpin oleh kepala pelabuhan. (2) Lembaga pengelola pelabuhan perikanan yang dibangun oleh swasta dipimpin oleh kepala pelabuhan yang ditetapkan oleh pemilik dan penetapannya disampaikan ke Direktur Jenderal. (3) Pada pelabuhan perikanan yang dibangun oleh swasta, fungsi pemerintahan dapat dilakukan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
