PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-08-men-2012 Tahun 2012 tentang KEPELABUHAN PERIKANAN
Pasal 23
BAB 5 — LEMBAGA PENGELOLA PELABUHAN PERIKANAN
(1) Lembaga pengelola pelabuhan perikanan yang dibangun oleh Pemerintah ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri yang membidangi urusan pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. (2) Lembaga pengelola pelabuhan perikanan yang dibangun oleh pemerintah daerah ditetapkan oleh Pemerintahan Daerah.
