Pasal 21
BAB 5 — LEMBAGA PENGELOLA PELABUHAN PERIKANAN
(1) Pelabuhan perikanan yang telah beroperasi harus membentuk lembaga pengelola pelabuhan perikanan. (2) Lembaga pengelola pelabuhan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a) Unit Pelaksana Teknis Kementerian, untuk pelabuhan perikanan yang dibangun oleh Pemerintah. b) Unit Pelaksana Teknis Daerah, untuk pelabuhan perikanan yang dibangun oleh Pemerintah Daerah. c) Unit pengelola pelabuhan perikanan untuk pelabuhan perikanan yang tidak dibangun oleh Pemerintah dan pemerintah daerah. (3) Ketentuan mengenai lembaga pengelola pelabuhan perikanan yang dibangun oleh Pemerintah dan pemerintah daerah ditetapkan oleh Menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai kewenangannya. (4) Ketentuan mengenai lembaga pengelola pelabuhan perikanan yang tidak dibangun oleh Pemerintah dan pemerintah daerah ditetapkan oleh swasta yang bersangkutan.
