PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-08-men-2012 Tahun 2012 tentang KEPELABUHAN PERIKANAN
Pasal 20
BAB 4 — PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN PELABUHAN PERIKANAN
Penyelenggara pelabuhan perikanan yang mengoperasikan pelabuhan perikanan harus: a. bertanggung jawab sepenuhnya atas pengoperasian pelabuhan perikanan yang bersangkutan; dan b. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan dan lingkungan.
