PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-08-men-2012 Tahun 2012 tentang KEPELABUHAN PERIKANAN
Pasal 19
BAB 4 — PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN PELABUHAN PERIKANAN
(1) Penyelenggara pelabuhan perikanan dapat mengoperasikan pelabuhan perikanan setelah memenuhi persyaratan: a. memiliki fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5); dan b. membuat pernyataan tertulis yang berisi kesiapan beroperasinya pelabuhan perikanan kepada Menteri. (2) Pernyataan kesiapan beroperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan bahan pertimbangan dalam penetapan kelas pelabuhan perikanan.
