PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-08-men-2012 Tahun 2012 tentang KEPELABUHAN PERIKANAN
Pasal 18
BAB 4 — PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN PELABUHAN PERIKANAN
Pembangunan fasilitas pelabuhan perikanan di wilayah daratan hanya dapat dilakukan setelah memperoleh Izin Mendirikan Bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
