Pasal 17
BAB 4 — PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN PELABUHAN PERIKANAN
(1) Pelaksanaan pembangunan pelabuhan perikanan dapat dilakukan oleh pihak penyedia jasa konstruksi berdasarkan konsesi atau bentuk lainnya. (2) Dalam pembangunan pelabuhan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara pelabuhan perikanan atau pihak penyedia jasa konstruksi harus: a. mulai melaksanakan pembangunan pelabuhan perikanan paling lama 2 (dua) tahun sejak dikeluarkannya rekomendasi
pembangunan; b. melaksanakan pekerjaan pembangunan pelabuhan perikanan sesuai dengan perencanaan pembangunan pelabuhan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2); dan c. bertanggung jawab terhadap dampak yang timbul selama pelaksanaan pembangunan pelabuhan perikanan yang bersangkutan. (3) Direktur Jenderal melakukan pengendalian pelaksanaan pembangunan pelabuhan perikanan melalui monitoring dan evaluasi.
