PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-08-mbu-06-2015 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PELAPORAN REALISASI...
Pasal 3
(1) Bagi BUMN atau Perseroan Terbatas yang anak perusahaannya mendapatkan tambahan dana PMN, wajib mengukuhkan Peraturan Menteri ini dalam RUPS anak perusahaan. (2) Bagi BUMN atau Perseroan Terbatas yang anak perusahaannya mendapatkan tambahan dana PMN, wajib melaporkan realisasi penggunaan tambahan dana PMN dari Pemerintah kepada Kementerian BUMN dengan berpedoman pada Peraturan Menteri ini.
