PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-08-mbu-06-2015 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PELAPORAN REALISASI...
Pasal 2
Pedoman Pelaporan Realisasi Penggunaan Tambahan dana PMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 menjadi kerangka acuan bagi pejabat dan pegawai di lingkungan Kementerian BUMN, Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN atau Perseroan Terbatas Penerima Tambahan Dana PMN dalam melakukan pelaporan realisasi penggunaan tambahan dana PMN.
