PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-08-mbu-06-2015 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PELAPORAN REALISASI...
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Juni 2015 MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA REPUBLIK INDONESIA, RINI M. SOEMARNO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Juni 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
