Pasal 22
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Sistem standar mutu pendidikan dan pelatihan, ujian, serta sertifikasi pelaut kapal penangkap ikan, disusun berdasarkan rencana strategis yang mencakup arah dan tujuan yang meliputi manajemen serta persyaratan terkait untuk kelangsungan pendidikan dan pelatihan, ujian, serta sertifikasi pelaut kapal penangkap ikan sesuai kebutuhan. (2) Rencana strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dirumuskan sesuai dengan arah dan tujuan pembangunan kelautan dan perikanan. Standar mutu pendidikan dan pelatihan, ujian, serta sertifikasi pelaut kapal penangkap ikan khususnya metodologi dan teknik pendidikan dan pelatihan mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta konvensi internasional yang terkait seperti International Convention on Standards of Training, Certification and Wacthkeeping for Fishing Vessel Personnel, 1995 (Konvensi Internasional tentang Standar, Pelatihan, Sertifikasi, dan Tugas Jaga Bagi Awak Kapal Penangkap Ikan, 1995) .
