Pasal 21
BAB 5 — STANDAR MUTU SERTIFIKASI DAN PENGUKUHAN KEAHLIAN PELAUT KAPAL PENANGKAP IKAN
(1) Sertifikat pengukuhan pelaut kapal penangkap ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b merupakan pengakuan kewenangan jabatan di atas kapal penangkap ikan yang diterbitkan sesuai dengan jenis dan tingkat sertifikat keahlian, ukuran kapal, dan daerah pelayaran. (2) Sertifikat pengukuhan pelaut kapal penangkap ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara bersamaan dengan penerbitan sertifikat keahlian pelaut kapal penangkap ikan yang berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. (3) Bentuk, isi, dan persyaratan penerbitan sertifikat pengukuhan pelaut kapal penangkap ikan ditetapkan oleh instansi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
