PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-06-men-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KERJA SAMA ANTARLEMBAGA DI...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Prinsip kerja sama antarlembaga di lingkungan Kementerian, meliputi:
- kejelasan tujuan dan hasil;
- kemitraan, kesetaraan, dan kebersamaan;
- saling menghargai dan menguntungkan;
- menjunjung asas musyawarah untuk mufakat dalam setiap pengambilan keputusan;
- tidak menimbulkan ketergantungan;
- terencana dan berkelanjutan;
- dapat dipertanggungjawabkan secara internal dan eksternal;
- berbasis indikator kinerja, efektif, dan efisien; dan
- bersifat kelembagaan.
