PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-06-men-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KERJA SAMA ANTARLEMBAGA DI...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk:
- meningkatkan koordinasi dan ketertiban dalam melakukan kegiatan kerja sama antarlembaga di lingkungan Kementerian;
- mempermudah dan mempercepat proses pelaksanaan kegiatan kerja sama antarlembaga di lingkungan Kementerian; dan
- mewujudkan produk kerja sama antarlembaga di lingkungan Kementerian yang sesuai dengan kebutuhan.
