PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-06-men-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KERJA SAMA ANTARLEMBAGA DI...
Pasal 5
BAB 2 — BENTUK DAN BIDANG KERJA SAMA
Kerja sama antarlembaga di lingkungan Kementerian dapat dituangkan dalam bentuk: a. kesepakatan bersama; b. perjanjian kerja sama; atau c. lainnya sesuai dengan kebiasaan yang diterima secara umum.
