PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-06-men-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KERJA SAMA ANTARLEMBAGA DI...
Pasal 21
BAB 5 — TAHAPAN PROSES KERJA SAMA
(1) Pengakhiran kerja sama antarlembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf h dilakukan, apabila: a. telah berakhir masa berlakunya kesepakatan bersama atau perjanjian kerja sama dan tidak diperpanjang kembali; dan/atau b. terdapat penyimpangan terhadap kerja sama antarlembaga yang telah disepakati. (2) Pengakhiran kerja sama antarlembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan setelah kedua belah pihak bernegosiasi dan tidak dapat menemukan kata sepakat.
