PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-06-men-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KERJA SAMA ANTARLEMBAGA DI...
Pasal 20
BAB 5 — TAHAPAN PROSES KERJA SAMA
(1) Tahap pengembangan program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf g dapat dilakukan dengan pengembangan, penyempurnaan dan/atau penciptaan kegiatan kerja sama baru yang bertujuan untuk mendukung keberlanjutan kegiatan kerja sama antarlembaga tersebut. (2) Pengembangan program kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan pada: a. identifikasi hal baru yang muncul selama kegiatan kerja sama antarlembaga berlangsung; b. analisis kemungkinan pengembangan kerja sama antarlembaga untuk periode mendatang.
