PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-06-men-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KERJA SAMA ANTARLEMBAGA DI...
Pasal 22
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Prosedur kerja sama antarlembaga yang diatur dalam Peraturan Menteri ini berlaku secara mutatis mutandis terhadap kerja sama antarlembaga yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan/Kepala Pusat/Kepala Unit Pelaksana Teknis.
