PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-06-men-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KERJA SAMA ANTARLEMBAGA DI...
Pasal 17
BAB 5 — TAHAPAN PROSES KERJA SAMA
(1) Tahap penandatanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf d merupakan rangkaian kegiatan penandatanganan naskah kerja sama antarlembaga oleh pejabat yang berwenang. (2) Rangkaian kegiatan penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Unit Kerja Sama Sekretariat Jenderal bersama Unit Umum Sekretariat Jenderal sesuai dengan prosedur yang berlaku.
