PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-06-men-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KERJA SAMA ANTARLEMBAGA DI...
Pasal 16
BAB 5 — TAHAPAN PROSES KERJA SAMA
(1) Tahap pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c merupakan rangkaian kegiatan dari penyiapan naskah kerja sama antarlembaga sampai dengan pengesahan oleh pejabat yang berwenang. (2) Rangkaian kegiatan pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Unit Kerja Sama Sekretariat Jenderal bersama dengan Unit Hukum Sekretariat Jenderal sesuai dengan prosedur yang berlaku.
