Pasal 18
BAB 5 — TAHAPAN PROSES KERJA SAMA
(1) Tahap pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf e merupakan rangkaian kegiatan yang dilaksanakan setelah kerja sama antarlembaga ditandatangani. (2) Kegiatan yang dilaksanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemrakarsa dengan urutan kegiatan:
a. pembahasan, perumusan, dan penyusunan petunjuk operasional pelaksanaan kerja sama antarlembaga bersama mitra kerja sama; b. melaksanakan sosialisasi hasil kerja sama antarlembaga; c. melaksanakan kegiatan sesuai kesepakatan yang dimuat dalam kerja sama antarlembaga; dan d. membuat laporan secara berkala kegiatan kerja sama antarlembaga kepada Menteri atau Sekretaris Jenderal dengan tembusan kepada Unit Kerja Sama Sekretariat Jenderal.
