PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-05-men-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN...
Pasal 36
BAB 11 — PEMBINAAN
(1) Dalam rangka pembinaan TPKN-KKP dapat menyampaikan masukan kepada Menteri mengenai modus operandi terjadinya kerugian negara sebagai bahan pembuatan kebijakan inisiatif anti korupsi dan pembinaan sistem pengendalian internal pemerintah. (2) Modus operandi terjadinya kerugian negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang teridentifikasi didesiminasikan kepada seluruh satuan kerja bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal.
