PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-05-men-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN...
Pasal 37
BAB 12 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Ketentuan teknis yang diperlukan dalam pelaksanaan penyelesaian kerugian negara ditetapkan oleh Menteri.
