PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-05-men-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN...
Pasal 35
BAB 11 — PEMBINAAN
(1) Menteri melakukan pembinaan pelaksanaan penyelesaian TGR. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara administratif dilakukan oleh Sekretaris Jenderal dan pembinaan teknis dilakukan oleh Inspektur Jenderal.
