PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-05-men-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN...
Pasal 34
BAB 10 — PEMANTAUAN DAN PELAPORAN
(1) TPKN-KKP wajib menyampaikan laporan perkembangan hasil penyelesaian TGR setiap bulan kepada: a. Menteri melalui Sekretaris Jenderal dengan tembusan kepada Inspektur Jenderal dan pejabat eselon I terkait; b. Badan Pemeriksa Keuangan Republik INDONESIA melalui Menteri; dan c. Gubernur, walikota dan bupati tertentu, dalam hal melibatkan pegawai pemerintah daerah untuk dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan. (2) Laporan perkembangan hasil penyelesaian TGR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan daftar kerugian negara.
