PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-05-men-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN...
Pasal 33
BAB 10 — PEMANTAUAN DAN PELAPORAN
TPKN-KKP wajib melakukan pemantauan perkembangan penyelesaian TGR yang diserahkan kepada pimpinan unit eselon I dan/atau pimpinan satuan kerja dan melakukan klarifikasi aktif terhadap setiap keterlambatan penagihan dan penyetoran.
