PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-05-men-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN...
Pasal 29
BAB 9 — PENATAUSAHAAN DAN AKUNTANSI
(1) TPKN-KKP wajib menyelenggarakan penatausahaan dan menyimpan bukti berkenaan dengan proses penyelesaian TGR. (2) Pejabat eselon I dan atasan langsung pihak yang bertanggung jawab wajib menyelenggarakan penatausahaan dan menyimpan bukti berkenaan dengan penagihan dan penyetoran.
