PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-05-men-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN...
Pasal 28
BAB 7 — PENYELESAIAN TGR
(1) TPKN-KKP menyampaikan penetapan besaran pembebanan ganti kerugian negara oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) kepada pejabat eselon I dan atasan langsung pihak yang bertanggung jawab dilampiri dengan tembusan SKTJM atau SKP2KS. (2) Pejabat eselon I dan atasan langsung pihak yang bertanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab menjalankan upaya penagihan penyelesaian TGR yang diintegrasikan dalam kegiatan pada rencana kerja tahunan satuan kerja. (3) Pejabat eselon I dan atasan langsung pihak yang bertanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab mengkonfirmasi penyetoran TGR kepada kas negara dan melakukan verifikasi bukti-bukti penyetoran.
